Untuk mengoptimalkan pelaksanaan fungsi, tugas dan wewenang DPRD serta hak dan kewajiban Anggota DPRD, dibentuk Fraksi sebagai wadah berhimpun Anggota DPRD. Setiap Anggota DPRD wajib menjadi anggota salah satu fraksi. Setiap Fraksi di DPRD beranggotakan paling sedikit sama dengan jumlah komisi di DPRD. Fraksi yang telah diumumkan dalam rapat paripurna sebagaimana dimaksud bersifat tetap selama masa keanggotaan DPRD.
Fraksi mempunyai tugas :
Fraksi - Fraksi dapat memberikan pertimbangan kepada Pimpinan DPRD mengenai hal-hal yang dianggap perlu berkenaan dengan bidang tugas DPRD, diminta atau tidak diminta.